16/12/19

Mengubah Tanggal Lahir di Pengadilan Negeri (PART 1 : Pendaftaran)



PART 1 : Pendaftaran

Beberapa hari ini aku lumayan disibukkan dengan perjuangan mengubah tanggal lahir di akta kelahiran, yup lebih presisinya bulan lahir (dari bulan Juni--->Juli). Fyi, bulan lahirku yang ada di akta kelahiran memang sejak awal memang sudah salah jadi efeknya sampai ke e-ktp pun jadi salah sedangkan bulan kelahiran yang ada di ijazah udah bener Nah loh bingung kan…makannya aku suka bingung kalau harus masukkin tanggal lahir dan hal ini seringkali jadi masalah. Akhirnya pas ada waktu luang (red: gabut) aku dateng ke capil di kotaku buat ngebenerin bulan lahir di dokumen-dokumen kependudukan, setelah sampai disana bapak capil menginfokan kalau unruk mengubah data-data itu (apalagi yang udah berlarut-larut kyak problemku) harus menggunakan surat putusan dari pengadilan. Segeralah hari itu juga aku menuju ke Pengadilan Negeri, sesampainya disana petugas menjelaskan mengenai syarat-syarat apa aja yang harus dipersiapkan. Yaituu

Surat Permohonan Perkara. Surat ini diketik sendiri oleh pemohon, didalamnya nanti bakal ada identitas kita dan deskripsi lengkap mengenai perkara yang mau diajuin. Untuk formatnya mungkin bisa meminta panduan lebih dulu dari PN yang kalian datangi dan nantinya kalian bisa browsing lewat mbah gugel, disana ada seabrek contoh-contoh surat permohonan, tinggal pilih saja yang paling sesuai dengan case kalian. Setelahnya surat ini dicopy sebanyak 5 eksemplar, 1 eksemplar pertama diberi materai 6000 dan di ttd, lalu file word surat di burn kedalam CD RW. Setelah aku serahkan surat ini ternyata ada bagian-bagian yang harus diperbaiki, jadilah aku bolak balik sampai dua kali, pokonya surat permohonan rasa skripsi deh.

Dokumen Bukti yang mendukung alasan kalian untuk mengubah data akta. Saat itu aku melampirkan bukti KK, KTP, Akta, Surat Nikah ortu, Ijazah terakhir, dan paspor. Semua dokumen ini di foto copy sebanyak 1 lembar. Perlembar fotokopi nya di tempel materai 6000, lalu dokumen-dokumen ini dibawa ke kantor pos untuk meminta legalisir (legalisir ini free alias geratis hehe).

Setelah semua persyaratan beres dan dokumen telah di ACC oleh pengadilan negeri kalian aku diminta  untuk membayar biaya perkara lewat bank BTN sebesar 300.000 rupiah dan kemudian menyerahkan bukti pembayaran ke PN.

Selanjutnya aku diminta utuk menunggu panggilan sidang, yang nantinya bakalan diberitahu lewat surat yang akan dikirimkan ke alamat rumah.



                                                   Part 1            Part 2







Tidak ada komentar:

Posting Komentar